Selasa, 19 Oktober 2010

KEPPRES 43/1991, KONSERVASI ENERGI

KEPPRES 43/1991, KONSERVASI ENERGI
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 43 TAHUN 1991 (43/1991)
Tanggal: 25 SEPTEMBER 1991 (JAKARTA)
Sumber:
Tentang: KONSERVASI ENERGI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka menjamin kelestarian serta memanfaatkan
sumber daya alam secara efisien, dipandang perlu untuk menggunakan sumber
energi secara bijaksana, berdaya guna dan berhasil guna agar tercapai
keseimbangan antara pembangunan, pemerataan dan pelestarian lingkungan
hidup;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang
perlu mengatur pelaksanaan konservasi energi dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: a. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
b. Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 tentang Badan
Koordinasi Energi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1984;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK IDONESIA TENTANG KONSERVASI ENERGI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Energi adalah daya yang dapat digunakan untuk melakukan berbagai
proses kegiatan, termasuk bahan bakar, listrik, energi mekanik dan panas;
2. Sumber energi adalah sebagian sumber daya alam antara lain berupa
minyak dan gas bumi, batubara air, panas bumi, gambut, biomasa dan
sebagainya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat dimanfaatkan
sebagai energi;
3. Konservasi energi adalah kegiatan pemanfaatan energi secara evisien
dan rasional tanpa mengurangi pengunaan energi yang memang benar-benar
diperlukan untuk menunjang pembangunan;
4. Optimasi adalah upaya terpadu untuk mencapai hasil yang besar dan
seekonomis mungkin dalam meningkatkan efisiensi penggunaan energi;
5. Perancangan adalah upaya rancang bangun atau disain yang dilakukan
sebelum membangun suatu sistem, sarana atau membuat peralatan;
6. Audit energi adalah kegiatan untuk mengidentifikasikan potensi
penghematan energi dan menentukan jumlah energi dan biaya yang dapat
dihemat dengan usaha konservasi energi dari suatu sistem, sarana maupun
peralatan yang telah ada.
7. Intensitas energi adalah jumlah energi yang digunakan untuk
menghasilkan satu satuan produksi atau jasa.
BAB II
TUJUAN KONSERVASI ENERGI
Pasal 2
Tujuan konservasi energi adalah untuk memelihara kelestarian suber daya alam yang
berupa sumber energi melalui kebijakan pemilihan teknologi dan pemanfaatan energi
secara efisien, rasional dan bijaksana untuk mewujudkan kemampuan penyediaan
energi, penggunaan energi secara efisien dan merata serta kelestarian
sumber-sumber energi.
BAB III
SASARAN KONSERVASI ENERGI
Pasal 3
Untuk mencapai tujuan konservasi energi sebagaiomana dimaksud dalam pasal 2
dilakukan kegiatan:
a. pemanfaatan sumber daya energi secara lebih bijaksana;
b. peningkatan efisiensi energi nasional yang antara lain melalui penurunan
intensitas energi di seluruh sektor;
c. peningkatan nilai tambah secara nasional untuk setiap satuan energi
yang digunakan.
BAB IV
PENERAPAN KONSERVASI ENERGI
Pasal 4
Pelaksanaan konservasi energi diterapkan terhadap semua pemanfaat energi baik
langsung maupun tidak langsung yang meliputi antara lain pertambangan,
ketenagalistrikan, perhubungan, Perindustrian, Pekerjaan Umum. Perdagangan,
kawasan industri, pemukiman, perhotelan, bangunan, gedung dan rumah tangga.
BAB V
PEMANFAATAN SUMBER ENERGI
Pasal 5
(1) sumber energi wajib dimanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna.
(2) Pemanfaatan sumber energi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan:
a. Kelestarian lingkungan hidup;
b. Perancangan yang berorientasi pada penggunaan energi secara hemat;
c. Pemilihan sarana, peralatan dan bahan yang secara langsung maupun
tidak langsung menghemat penggunaan energi;
d. Optimasi pengoperasian sistem, sarana, peralatan dan proses yang
bertujuan menghemat energi.
BAB VI
LANGKAH-LANGKAH KONSERVASI ENERGI
Pasal 6
Penyebarluasan pengertian dan arti pentingnya energi dilakukan melalui:
a. kampanye dan penyebaran informasi dengan media cetak, media
elektronik, diskusi, ceramah dan lomba hemat energi;
b. pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan teknis,
memperluas wawasan teknologi dalam bidang konservasi energi dan melatih
penerapannya secara langsung;
c. Peragaan dan percontohan untuk memperkenalkan teknologi konservasi
kepada masyarakat pemakai energi melalui percontohan peralatan hemat
energi, baik dari segi perancangan maupun cara pengoperasiannya;
d. Penelitian danpengembangan untuk meningkatkan dan mengembangkan
pengetahuan teknologi dalam bidang konservasi energi;
e. pengembangan sistem audit energi dan identifikasi potensi, perbaikan
efisiensi sistem, perbaikan efisiensi proses, perbaikan efisiensi sarana dan
perbaikan efisiensi peralatan;
f. Standarisasi yaitu melaksanakan upaya penghematan energi melalui
penetapan standar unjuk kerja dan efisiensi peralatan.
Pasal 7
Untuk mendorong terwujudnya tujuan konservasi energi dapat dilakukan berbagai
kebijakan di bidang investasi, perkreditan, harga atau tarif energi.
Pasal 8
(1) Langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7
dilaksanakan oleh para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah/Badan yang
bersangkutan sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
(2) Menteri Pertambangan dan Energi selaku Ketua Badan Koordinasi Nasional
(Bakoren) mengadakan koordinasi dengan para Menteri lainya dan Pimpinan
Lembaga Pemerintah/Badan yang bersangkutan mengenai penyusunan
program, pemilihan teknologi dan pemanfaatan energi serta pengendalian
pelaksanaan konservasi energi.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 9
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan konservasi energi dilakukan oleh
para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah/Badan yang bersangkutan
dilingkungan masing-masing sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini
diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi selaku Ketua Badan Koordinasi Energi
Nasional (Bakoren).
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1991

Tidak ada komentar:

Posting Komentar