Selasa, 19 Oktober 2010

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN DAN KONSERVASI ENERGI (ENERGI HIJAU)

a. Kebijakan Investasi dan Pendanaan

Investasi di bidang energi terbarukan dan konservasi energi perlu terus ditingkatkan secara lebih merata dengan memberikan desempatan seluas-luasnya kepada kalangan swasta, koperasi BUMN, dan badan usa milik daerah (BUMD) Pemerintah Daerah perlu didorong agar dapat menciptakan iklim investasi energi terbarukan dan konservasi energi gunamenarik investor.

KEPPRES 43/1991, KONSERVASI ENERGI

KEPPRES 43/1991, KONSERVASI ENERGI
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 43 TAHUN 1991 (43/1991)
Tanggal: 25 SEPTEMBER 1991 (JAKARTA)
Sumber:
Tentang: KONSERVASI ENERGI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Konservasi Energi

Sektor energi mempunyai peran yang sangat penting dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Oleh karena itu sesuai dengan visi misi energi pengelolaan , penyediaan dan pemanfaatan energi nasional perlu dilaksanakan secara optimal, arif dan bijaksana yang dilandasi oleh pertimbangan obyektif mencakup aspek: lingkungan, kepentingan antar generasi, kebutuhan energi, sosial politik, geopolitik, dan ekonomi. Keenam aspek tersebut merupakan kriteria penting yang dipersyaratkan dalam pemanfaatan energi untuk pembangunan berkelanjutan.